Pelajaran Dari Kasus Soleh Solihun Agar Tidak Kena Denda Pajak
Masa sih Soleh Solihun kena Denda Pajak?
Siapa pun pasti akan kaget kalau menerima surat cinta dari Kantor Pajak. Begitupun Komika tanah Air Soleh Solihun saat menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang dikirimkan oleh Kantor Pajak melalui manajemennya.
Waduh, apa ini pertanda kena Denda Pajak? Biasanya itu pikiran pertama saat mendapat surat cinta dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Rasanya tuh dagdigdug. Membuka amplopnya pun pikiran sudah kalut. Hahaha….karena aku pun pernah mengalami hal yang sama. Hanya beda kasus dengan Soleh Solihun.
Lah, emang kasus Soleh Solihun apa sampai mendapat SP2DK dari kantor pajak?
Ternyata ada semacam kekeliruan antara Soleh Solihun dengan Kantor Pajak. Objeknya adalah kanal youtube Soleh Solihun yang dianggap menghasilkan pendapatan rutin melalui monetisasi Adsense.
Menurut Soleh Solihun, dia mendapat penghasilan adsense dari kanal youtubenya hanya dua kali di tahun 2018. Setelahnya, kanal youtube tersebut malah terkena suspended dari google. Dan otomatis tidak bisa lagi dimonetisasi untuk mendapatkan penghasilan dari adsense.
Namun, dari pihak Account Representative(AR) Kantor Pajak menganggap Soleh Solihun masih mendapat penghasilan adsense dari youtube. Awalnya AR tersebut sudah selesai dengan masalah ini. Lalu ada AR baru lagi yang membuka kembali masalah ini dan kembali menanyakan perihal yang sama dengan mengirimkan SP2DK tersebut.
Bahkan pihak DJP (Dirjen Pajak) ikut berkomentar terhadap cuitan Soleh Solihun di sosial media tentang masalahnya ini. Akhirnya dilakukan upaya rekonsiliasi antara Kantor Pajak dan Soleh Solihun terhadap masalah pendapatan adsense youtubenya melalui pertemuan di Kantor Pajak.
Dapat SP2DK apakah kena Denda Pajak?
Berkaca dari kasus Soleh Solihun diatas, mungkin kita bertanya apakah mendapat surat SP2DK berarti kena Denda Pajak?
Menerima surat SP2DK bukan berarti selalu kena denda pajak. SP2DK itu semacam surat permintaan klarifikasi data, penghasilan, dan berbagai informasi yang berhubungan dengan laporan pajak yang dianggap belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
SP2DK ini dikirimkan oleh kantor pajak ke rumah wajib pajak melalui pos, jasa ekspedisi, ataupun fasilitas faksmili. Namun, bisa saja pihak KPP langsung datang ke rumah atau tempat WP bekerja untuk menyampaikan SP2DK.
Dan biasanya, SP2DK ini diterbitkan selama belum lebih dari 5 tahun atas pajak yang terutang atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak.
Sebenarnya, selama kita sudah melaporkan seluruh penghasilan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan perpajakan, tidak ada yang perlu ditakutkan saat menerima SP2DK.
Dan menerima SP2DK tidak selalu berujung pada Denda Pajak.
Lalu, bagaimana kita menanggapi SP2DK tersebut?
- Wajib Pajak bisa langsung mendatangi Kantor pajak dengan membawa dokumen-dokumen pendukung atas data atau informasi yang diminta oleh Kantor Pajak dalam surat SP2DK sebagai klarifikasi.
- Wajib Pajak bisa membuat pernyataan tertulis yang berisi sanggahan atau pengakuan atas hal-hal yang disebutkan di dalam surat SP2DK lalu mengirimkannya ke Kantor Pajak.
Jadi gak perlu takut duluan ya. Seperti Soleh Solihun yang dengan gagah berani langsung datang ke Kantor Pajak untuk mengklarifikasi kekeliruan informasi dan data.
ASTA DAHAYU Bantu Wajib Pajak Hindari Denda Pajak
Kalau saja Soleh Solihun sudah ketakutan duluan dan tidak berani bicara tentang data yang sebenarnya, bisa saja Soleh Solihun akhirnya akan dikenakan Denda Pajak atas penghasilan yang sebenarnya tidak pernah diterimanya.
Dan nyatanya banyak wajib pajak yang mempunyai pengetahuan yang minim tentang perpajakan hanya bisa pasrah saat menerima SP2DK. Rasa takut ditambah pengetahuan minim akhirnya berujung denda pajak yang merugikan.
Itulah gunanya kehadiran Asta Dahayu, sebuah Jasa Konsultan Pajak yang sudah resmi berbadan hukum di tahun 2022 berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0059715.AH.01.01.TAHUN2022.
Didukung para tenaga ahli yang sudah ahli dibidangnya dan juga berpengalaman dalam bertarung di persidangan perpajakan serta dukungan teknologi mutakhir, berikut visi dan misi Asta Dahayu.
Visi Asta Dahayu Consulting
Menjadi Konsultan Pajak yang profesional, independen, terdepan, terpercaya, dan dapat diandalkan oleh Wajib Pajak.
Misi Asta Dahayu Consulting
- Menjadi perantara Fiskus(Pejabat Pajak) dan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Mengedukasi wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menyajikan Laporan Keuangan dengan aspek pajak yang tepat.
- Mengoptimalkan manfaat dan meminimalkan risiko pajak.
- Mengembangkan bisnis melalui kerjasama yang baik dengan mitra bisnis, pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Jadi, buat kamu yang belum terlalu mengerti perpajakan, baik sudah menerima SP2DK atau belum, daripada dikenai Denda Pajak yang tidak seharusnya, mending memakai jasa konsultan pajak seperti Asta Dahayu.
Bahkan Jasa Konsultan Pajak pun bisa menjadi penasehat saat akan menghadapi sidang perpajakan agar tidak salah langkah dalam pengakuan maupun penyanggahan atas penyimpangan yang diutarakan oleh Fiskus (Pejabat Pajak).
Referensi :
Saya seumur-umur belom pernah berurusan sama pajak.
Dulu pajak penghasilan langsung dipotong sama kantor. Sekarang segala urusan pajak diurus pak suami.
Mungkin saya termasuk yang gemeteran kalo ada surat-surat pajak begini
Berkaca dari kasus soleh solihun, yang biasa kenapa surat cinta ini biasanya hanya public figur atau semua yang punya monetisasi yutup ya kak?
Apakah kantor pajak punya data orang indonesia berpenghasilan dari yutup?
Pelajaran dari kasus Soleh Solihun adalah pentingnya memahami aturan perpajakan dan melaksanakannya dengan benar untuk menghindari denda pajak.
Nice info kak, Jasa Website Medan
Sebenarnya petugas pajak yang pernah meminta keterangannya itu udah diganti jadi petugas pajak yang baru tak terinformasi soal keterangan yang pernah disampaikannya bahwa kanal youtube Solihun tidak termonetisasi. Padahal masalah nya itu udah clear tapi karna mungkin cuma melalui lisan saja dan ngga didokumentasi malah jadi dibuka kembali.
Beberapa waktu lalu temanku juga ada yang dapat surat seperti ini. Dia dikenai denda sekitar 200-an juta karena gak lapor. Akhirnya dia klarifikasi ke kantor pajak. Diminta buktiΒ² terkait dan syukur akhirnya gak jadi kena denda.
Kalo emang gak salah dan bisa menunjukkan bukti-bukti harus berani ya datangi langsung seperti kang soleh. Baru tau malahan, kang soleh bermasalah akun Youtube nya.
sepertinya perlu pemahaman mendasar tentang pajak ya, banyak diantara kita kurang paham dan menganggap belum perlu untuk sadar akan pajak
Ga pernahh kebayang kalau dapet surat cinta dari kantor pajak sih ππ. Tapi disini jadi nambah ilmu soal perpajakan, thankyou kak sharingnya. Tapi keren sih ya ada service Asta Dahayu begini. Jadi, gak usah panik kalau dapat SP2DK, asal kita taat pajak dan tahu hak dan kewajiban pajaknya. Mantap deh, jadi gak takut lagi sama urusan perpajakan! ππ
Jadi, kalau yang dapat surat SP2DK gak se-aware wak Soleh ini, padahal kasusnya juga salah paham, kasian juga ya. Pihak pajak seharusnya juga perlu memberikan edukasi-edukasi lebih untuk masyarakat. Jangan enak nerima duitnya aja. Ye kan π€