Keuangan

Nggak Ribet, Pahami Dulu Pentingnya Ibu Pekerja Tau PPh 21

Sebagai seorang ibu yang bekerja dari pagi hingga malam dari Senin sampai Sabtu, sering kali kita para Ibu Pekerja ini merasa seperti sedang memegang dua peran sekaligus.

Di satu sisi, ada pekerjaan kantor yang menumpuk; di sisi lain, ada juga tanggung jawab rumah tangga yang tak pernah berhenti. Tak heran, banyak para Ibu Pekerja kantoran seperti aku ini pun masih melakoni pekerjaan sampingan hanya demi bisa memenuhi semua tanggung jawab rumah tangga.

Namun, ada satu hal lagi yang sering kali mengintai di balik layar.

Pajak Penghasilan.

Kedengarannya rumit, bukan? Tapi tenang, mari kita kupas bersama dengan santai tanpa membuat kening Buibu semakin berkerut. Hehehe…

Ibu Pekerja dan PPh 21

Aku teringat saat pertama kali menerima gaji beserta slipnya di kantorku yang sekarang ini. Bukan hanya senang karena akhirnya aku bisa kembali bekerja setelah vakum ngantor selama kurang lebih 9 tahun, tapi senang juga karena bisa menikmati gaji pertama.

Sambil memandang dan bersyukur dengan gaji pertamaku, aku juga memandang deretan struktur gajiku dengan berbagai komponen yang cukup membuatku bingung. Yang paling mencuri perhatianku adalah komponen pengurang gaji seperti BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, dan Pajak Penghasilan PPh 21.

Kalau untuk potongan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, aku sudah cukup paham tujuan dan benefit apa yang kuterima akibat dari pemotongan iuran tersebut dari gajiku.

Lah, sementara untuk potongan PPH 21, ini tuh untuk apa? Sebenarnya apa sih pajak penghasilan itu? Kenapa harus dipotong dari gaji yang sudah susah payah aku dapatkan?

Buibu ada yang pernah sepemikiran kayak aku?

Baiklah, karena aku butuh penjelasan soal potongan PPH 21 inni, akhirnya aku cari tau dengn belajar ulang soal si Pajak ini.

Pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib seorng warga negara yang kita berikan kepada negara berdasarkan penghasilan yang kita peroleh. Negara kita memanfaatkan pajak ini untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Jadi, pada dasarnya, kita tuh sedang membantu memajukan negara dengan membayar pajak, termasuk dengan gaji kita yang dipotong itu.

Begitulah penjelasan singkat inti dari tujuan pemotongan Pajak Penghasilan ini.

Hitung PPh 21 katanya Susah. Gak kok…

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang dipotong dari gaji kita? Nah, ini penting untuk dipahami, agar kita tidak merasa “dikerjai” oleh angka-angka yang muncul di slip gaji.

Ada yang namanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu sebesar Rp.54.000.000,- per tahun. Jadi, untuk mendapatkan besar potongan PPH 21, dihitung sebagai berikut :

( Gaji Bersih – PTKP ) – Tarif Pajak

Contoh, mari kita hitung potongan PPH 21 dari aku yang merupakan Karyawan tetap dengan status TK0 (Tidak kawin) dan gaji bersih yang aku terima adalah sebesar Rp. 7.000.000,- per bulan, maka perhitungannya sebagai berikut :

Gaji Bersih x 12 = Rp. 7.000.000,- x 12

= Rp. 84.000.000,- per tahun

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp.84.000.000 – PTKP

= Rp. 84.000.000 – Rp.54.000.000

= Rp. 30.000.000,-

Dari perhitungan di atas, didapat PKP sebesar Rp. 30.000.000,- dan nilai itu masih dibawah 60 juta maka tarif pajaknya yaitu 5%.

Potongan PPH 21 = Rp. 30.000.000 x 5%

= Rp. 1.500.000,- setahun

Nah, mudah kan. Pajak bukan lagi misteri yang menakutkan, tetapi sesuatu yang masuk akal dan dapat dihitung. Lagi pula, dengan memahami bagaimana pajak bekerja, kita pun bisa merencanakan keuangannya dengan lebih baik. Dan ini memudahkan kita juga pada saat pengisian SPT tahunan.

PPh 21 itu bukti Cinta kepada Indonesia

Sebagai ibu pekerja, kita memang harus pintar-pintar mengatur waktu dan keuangan. Dengan memahami pajak penghasilan, kita tidak hanya menghindari masalah di masa depan, tetapi juga bisa membantu diri sendiri untuk lebih bijak dalam mengelola gaji yang kita terima.

Pada akhirnya nanti, kita akan sadar bahwa pajak bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Sebaliknya, pajak adalah bagian dari kehidupan yang harus dihadapi dengan kepala dingin dan pengetahuan yang cukup.

Jadi gak perlu bingung lagi saat melihat potongan PPh 21 di slip gaji. Karena dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi keluarga dan juga Indonesia tercinta.

Pajak itu bukti cinta kita kepada Indonesia ya buibu….

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

12 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sakinah Annisa Mariz

PPH21 ini potongan Tapera itu ya kak? Huhuu, masih belajaar banyak aku nih soal hitung menghitung, apalagi yang penghasilannya gak tetap.

Suci

Yang ditakutkan bukan bayar pajaknya..
melainkan udah taat bayar pajak tapi dikorupsi, hikkss

Tapi apapun itu, aku juga sebagai ibu bekerja ya ikuti aturan yang berlaku saja.
Semoga kesejahteraan karyawan semakin ditingkatkan ya, kan. Aamiin

Imelda Hutagalung

duhhh… udah ga paham awak dengan PPH ini. hahaha

Tiwi (Pertiwisoraya.com)

Teringatnya, PPH 21 ini bayarnya pertahun kan ya. Berarti kalau mulai kerjanya bulan Agustus 2024, bayar pajaknya di Agustus 2024 atau Desember 2024, Kak?

kyo

semoga yang korupsi dari potongan gaji warga warga silitnya bisulan

Dana Anjani

Kalau kata temen yang orang pajak, Pajak itu kita bayar untuk pembangunan Dan, tapi sayangnya masih banyak yang gak setuju karena berat. Itu karena dampaknya enggak kita rasakan saat itu juga, tapi jangka panjang.
Nice info btw kak Henny. Thank you udah sharing.

Maria Julie Simbolon

Menarik! Btw, selamat ngantor lagi, Kak! Semakin tinggi!!! ❤❤❤❤

Edi

Wah, baru tau itung2annya kek gitu
Tx u infonya kak

Dewi

Btw, brp batas minimal gaji utk yg dikenakan pajak kak? Ato kita kena wajib lapor aja meski di bawah ketentuan?

Fadhilla

wuah makasi kak, ada contoh perincian yg jelas, bisa lgsg diaplikasikan

Nafilah Cha

Yang total gaji tahunannya ga sampai 54 juta masih belum kena potongan ya gaes ya

Lily

Udah lama gak kerja kantoran nih kak, dan gak punya npwp juga jadi gak pernah lapor wajib pajak. Makasih infonya ya kak, detail banget jadi mudah di mengerti

12
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x