Aplikasi

Kalkulator Kehamilan Bantu Ibu Bekerja Mudah Atur Koordinasi Kerja

Hamil adalah sebuah anugerah terindah bagi setiap rumah tangga. Artinya Tuhan sedang mempercayakan seorang manusia baru kepada sebuah keluarga untuk disayangi dan dididik dengan baik.

Namun agak berbeda bagi ibu bekerja yang mendapat anugerah kehamilan ini. Ada kebingungan soal koordinasi kerja dengan sesama rekan kerja.

Bagi rekan kerjanya mungkin akan mengalami penambahan beban kerja dikarenakan menerima delegasi tugas rekannya yang cuti hamil atau melahirkan.

Ya, menjalankan delegasi tugas seminggu aja udah rempong apalgi 3 bulan. Begitulah kira-kira gerutu kebanyakan rekan kerja yang mendapat delegasi tugas saat rekannya cuti melahirkan atau hamil.

Dan ini sebenarnya juga menjadi beban mental bagi pekerja yang hamil. Di satu sisi ada rasa sukacita karena bakal mempunyai momongan. Namun di satu sisi lagi, ada perasaan bersalah karena membuat rekan kerjanya punya beban kerja dua kali lipat.

Nah, nanti kita cerita bagaimana kalkulator kehamilan bisa membantu para Ibu Bekerja saat akan menjalani cuti hamil atau melahirkan ya.

Hak dan Kewajiban Pekerja yang Hamil dan Melahirkan

Sebelum para Ibu bekerja merasa bersalah saat cuti hamil atau melahirkan, perlu diketahui apa saja hak dan kewajiban pekerja yang hamil dan melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Menurut peraturan ketenagakerjaan Pasal 82 UU No.13 Tahun 2003 ayat 1 mengenai cuti hamil dan melahirkan bahwa :

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Sumber : https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/hak-pekerja-perempuan/hamil-dan-melahirkan

Selanjutnya, selain hak cuti, Pekerja yang hamil dan melahirkan juga tetap mendapat upah sesuai aturan ketenagakerjaan seperti diatur di Pasal 84 UU No.13 Tahun 2003 :

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh

Sumber : https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/hak-pekerja-perempuan/hamil-dan-melahirkan

Nah, artinya teman-teman pekerja yang sedang hamil tidak perlu sungkan atau merasa gak enak hati ke rekan kerja atau atasan dengan kondisi kehamilan dan melahirkan. Toh sudah ada aturan jelas tentang hak cuti dan hak mendapat upah walaupun sedang hamil dan melahirkan.

Namun, bukan berarti karena sudah punya hak yang diatur Undang-undang, lantas pekerja yang hamil dan akan melahirkan malah melupakan kewajibannya. Biasanya sih itu yang sering membuat rekan kerja atau atasan jadi gak sreg.

Menurutku sebagai seorang Ibu Bekerja dan juga rekan kerja, jangan pernah melalaikan kewajiban kita sebagai karyawan. Contohnya :

  1. Selalu menyelesaikan setiap tugas/kerjaan sampai tuntas.
  2. Selalu membuat rekap tugas/kerjaan baik yang sudah selesai ataupun belum.
  3. Menyimpan file komputer ataupun dokumen fisik dengan nama dan susunan yang rapi agar orang lain mudah mencarinya.
  4. Sebisa mungkin mengerjakan tugas/kerjaan yang masih bisa dikerjakan walaupun dari rumah saat sedang cuti melahirkan. Namun tetap utamakan bayi dan juga kondisi fisik.

Kalkulator Kehamilan Mudahkan Koordinasi Kerja

Kalkulator Kehamilan Mudahkan Ibu Bekerja

Di era digital saat ini, para ibu bekerja yang mendapat anugerah kehamilan tidak perlu merasa kesulitan mengenai gambaran kondisi bayi dan kehamilannya. Para ibu bisa tetap fokus bekerja sambil memantau apa saja perkembangan si jabang bayi dari bulan ke bulan melalui Aplikasi Kalkulator Kehamilan.

Dan saat ini banyak kok aplikasi kalkulator kehamilan yang bisa diunduh di gadget para ibu. Namun perlu diperhatikan dengan detail apakah aplikasi yang diunduh tersebut bisa dijadikan sebagai aplikasi kalkulator kehamilan yang akurat atau tidak.

Untuk membuktikannya, pastinya para ibu harus mengunduh dan memasukkan informasi penting yang diminta untuk kebutuhan perhitungan usia janin dan hari lahir.

Kalkulator Kehamilan bisa sangat membantu pekerja yang melahirkan dalam menentukan pengajuan cuti melahirkan. Dengan mengetahui HPL (Hari Perkiraan Lahir) dari jauh hari, maka akan lebih memudahkan koordinasi kerjaan dengan rekan kerja yang mendapat delegasi tugas selama cuti.

So, buat kamu para pekerja yang sedang hamil langsung cuss unduh aplikasi kalkulator kehamilan ini supaya tetap bisa memantau si jabang bayi dan tau HPL lebih cepat. Walaupun sibuk, Bumil harus tetap gercep dan up to date ya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x